Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk dapat diangkat sebagai anggota MTKI, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. warga Negara Republik INDONESIA; b. mempunyai STR bagi anggota yang mewakili profesi; c. surat penunjukan dari organisasi profesi bagi anggota yang mewakili profesi; d. memiliki dedikasi yang tinggi terhadap mutu pelayanan kesehatan; e. surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik; dan f. memiliki pengalaman bekerja sesuai profesinya minimal selama 10 (sepuluh) tahun.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 27 — PERMEN Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id