Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah anggota MTKI sekurang-kurangnya 23 (dua puluh tiga) orang. (2) Anggota MTKI terdiri atas unsur-unsur yang berasal dari: a. Kementerian Kesehatan sebanyak 4 (empat) orang; b. perwakilan organisasi profesi masing-masing sebanyak 1 (satu) orang; dan c. perwakilan unsur pendidikan sebanyak 1 (satu) orang. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Tata cara pengusulan anggota MTKI: a. yang berasal dari Kementerian Kesehatan diusulkan oleh Kepala Badan; b. yang berasal dari organisasi profesi diusulkan oleh Ketua Pengurus Pusat Organisasi Profesi yang bersangkutan; dan c. yang berasal dari unsur pendidikan diusulkan oleh Kepala Badan. (4) Kepala Badan dan Pengurus Pusat Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam mengusulkan calon anggota MTKI sekurang-kurangnya berjumlah 2 (dua) kali dari jumlah yang akan ditetapkan. (5) Penetapan dan pengangkatan anggota serta susunan keanggotaan MTKI ditetapkan oleh Menteri. (6) Ketua MTKI dan Divisi dijabat oleh salah satu wakil dari Kementerian Kesehatan.
Koreksi Anda