Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pimpinan MTKI terdiri atas seorang ketua dan 3 (tiga) orang ketua divisi yang merangkap anggota dilaksanakan secara kolektif.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 23 — PERMEN Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id