Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pimpinan MTKI terdiri atas seorang ketua dan 3 (tiga) orang ketua divisi yang merangkap anggota dilaksanakan secara kolektif.
Koreksi Anda
