Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi MTKI terdiri atas: a. ketua; b. ketua-ketua divisi; c. ketua komite; dan d. anggota. (2) Divisi dalam MTKI terdiri dari: a. divisi profesi; b. divisi standardisasi; dan c. divisi evaluasi. (3) Komite dalam MTKI terdiri dari: a. komite disiplin tenaga kesehatan; dan b. komite lain yang dianggap perlu yang dibentuk secara ad hoc.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 22 — PERMEN Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id