Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Divisi Profesi mempunyai tugas: a. menyusun materi uji kompetensi; b. mengelola bank soal uji kompetensi; www.djpp.kemenkumham.go.id c. MENETAPKAN penguji/asesor; d. melakukan koordinasi pelaksanaan uji kompetensi; e. melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait dalam rangka uji kompetensi, sertifikasi, registrasi dan lisensi bagi tenaga kesehatan; dan f. melakukan penilaian terhadap kemampuan tenaga kesehatan dan tindakan administratif bagi tenaga kesehatan yang tidak menjalankan praktik atau pekerjaannya sesuai ketentuan. (2) Divisi Standarisasi mempunyai tugas: a. menyusun pedoman uji kompetensi; b. menerbitkan dan mencabut sertifikat kompetensi; c. melaksanakan pemberian dan pencabutan STR; d. melakukan pencatatan terhadap sertifikat kompetensi dan STR; e. melakukan kaji banding mutu tenaga kesehatan; f. melakukan sosialisasi mengenai STR; g. melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait dalam rangka uji kompetensi, sertifikasi, registrasi dan lisensi bagi tenaga kesehatan; dan h. melakukan penilaian terhadap kemampuan tenaga kesehatan dan tindakan administratif bagi tenaga kesehatan yang tidak menjalankan praktik atau pekerjaannya sesuai ketentuan. (3) Divisi Evaluasi mempunyai tugas: a. melakukan sosialisasi mengenai uji kompetensi; b. melakukan pembinaan bersama terhadap pelaksanaan pekerjaan atau praktik yang dilakukan oleh tenaga kesehatan; c. melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait dalam rangka uji kompetensi, sertifikasi, registrasi dan lisensi bagi tenaga kesehatan; dan d. melakukan penilaian terhadap kemampuan tenaga kesehatan dan tindakan administratif bagi tenaga kesehatan yang tidak menjalankan praktik atau pekerjaannya sesuai ketentuan. (4) Komite Disiplin Tenaga Kesehatan mempunyai tugas: a. meneliti dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian dalam menerapkan standar profesi yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan; b. memanggil atau meminta keterangan dari tenaga kesehatan yang diadukan, penerima pelayanan kesehatan yang merasa dirugikan, dan saksi; www.djpp.kemenkumham.go.id c. melakukan pemeriksaan di lapangan atau hal lain yang dianggap perlu; d. melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait dalam rangka uji kompetensi, sertifikasi, registrasi dan lisensi bagi tenaga kesehatan; dan e. melakukan penilaian terhadap kemampuan tenaga kesehatan dan tindakan administratif bagi tenaga kesehatan yang tidak menjalankan praktik atau pekerjaannya sesuai ketentuan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id