Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Divisi Profesi mempunyai tugas:
a. menyusun materi uji kompetensi;
b. mengelola bank soal uji kompetensi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. MENETAPKAN penguji/asesor;
d. melakukan koordinasi pelaksanaan uji kompetensi;
e. melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait dalam rangka uji kompetensi, sertifikasi, registrasi dan lisensi bagi tenaga kesehatan; dan
f. melakukan penilaian terhadap kemampuan tenaga kesehatan dan tindakan administratif bagi tenaga kesehatan yang tidak menjalankan praktik atau pekerjaannya sesuai ketentuan.
(2) Divisi Standarisasi mempunyai tugas:
a. menyusun pedoman uji kompetensi;
b. menerbitkan dan mencabut sertifikat kompetensi;
c. melaksanakan pemberian dan pencabutan STR;
d. melakukan pencatatan terhadap sertifikat kompetensi dan STR;
e. melakukan kaji banding mutu tenaga kesehatan;
f. melakukan sosialisasi mengenai STR;
g. melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait dalam rangka uji kompetensi, sertifikasi, registrasi dan lisensi bagi tenaga kesehatan; dan
h. melakukan penilaian terhadap kemampuan tenaga kesehatan dan tindakan administratif bagi tenaga kesehatan yang tidak menjalankan praktik atau pekerjaannya sesuai ketentuan.
(3) Divisi Evaluasi mempunyai tugas:
a. melakukan sosialisasi mengenai uji kompetensi;
b. melakukan pembinaan bersama terhadap pelaksanaan pekerjaan atau praktik yang dilakukan oleh tenaga kesehatan;
c. melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait dalam rangka uji kompetensi, sertifikasi, registrasi dan lisensi bagi tenaga kesehatan; dan
d. melakukan penilaian terhadap kemampuan tenaga kesehatan dan tindakan administratif bagi tenaga kesehatan yang tidak menjalankan praktik atau pekerjaannya sesuai ketentuan.
(4) Komite Disiplin Tenaga Kesehatan mempunyai tugas:
a. meneliti dan menentukan ada atau tidak adanya kesalahan atau kelalaian dalam menerapkan standar profesi yang dilakukan oleh tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan;
b. memanggil atau meminta keterangan dari tenaga kesehatan yang diadukan, penerima pelayanan kesehatan yang merasa dirugikan, dan saksi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. melakukan pemeriksaan di lapangan atau hal lain yang dianggap perlu;
d. melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait dalam rangka uji kompetensi, sertifikasi, registrasi dan lisensi bagi tenaga kesehatan; dan
e. melakukan penilaian terhadap kemampuan tenaga kesehatan dan tindakan administratif bagi tenaga kesehatan yang tidak menjalankan praktik atau pekerjaannya sesuai ketentuan.
Koreksi Anda
