Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, MTKI mempunyai wewenang: a. menyusun materi uji kompetensi; b. mengelola bank soal uji kompetensi; c. MENETAPKAN penguji/asesor; d. menyusun pedoman uji kompetensi; e. melakukan koordinasi pelaksanaan uji kompetensi; f. menerbitkan dan mencabut sertifikat kompetensi; g. melakukan sosialisasi mengenai uji kompetensi; h. melaksanakan pemberian dan pencabutan STR; i. melakukan pencatatan terhadap sertifikat kompetensi dan STR; j. melakukan kaji banding mutu tenaga kesehatan; k. melakukan sosialisasi mengenai STR; l. melakukan pembinaan bersama terhadap pelaksanaan pekerjaan atau praktik yang dilakukan oleh tenaga kesehatan; m. melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait dalam rangka uji kompetensi, sertifikasi, registrasi dan lisensi bagi tenaga kesehatan; dan n. melakukan penilaian terhadap kemampuan tenaga kesehatan dan tindakan administratif bagi tenaga kesehatan yang tidak menjalankan praktik atau pekerjaannya sesuai ketentuan.
Koreksi Anda