Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, MTKI mempunyai wewenang:
a. menyusun materi uji kompetensi;
b. mengelola bank soal uji kompetensi;
c. MENETAPKAN penguji/asesor;
d. menyusun pedoman uji kompetensi;
e. melakukan koordinasi pelaksanaan uji kompetensi;
f. menerbitkan dan mencabut sertifikat kompetensi;
g. melakukan sosialisasi mengenai uji kompetensi;
h. melaksanakan pemberian dan pencabutan STR;
i. melakukan pencatatan terhadap sertifikat kompetensi dan STR;
j. melakukan kaji banding mutu tenaga kesehatan;
k. melakukan sosialisasi mengenai STR;
l. melakukan pembinaan bersama terhadap pelaksanaan pekerjaan atau praktik yang dilakukan oleh tenaga kesehatan;
m. melakukan kerjasama dengan pemangku kepentingan terkait dalam rangka uji kompetensi, sertifikasi, registrasi dan lisensi bagi tenaga kesehatan; dan
n. melakukan penilaian terhadap kemampuan tenaga kesehatan dan tindakan administratif bagi tenaga kesehatan yang tidak menjalankan praktik atau pekerjaannya sesuai ketentuan.
Koreksi Anda
