Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
MTKI dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, mempunyai fungsi: a. uji kompetensi bagi tenaga kesehatan; b. pemberian STR; dan c. pembinaan penyelenggaraan praktik atau pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kesehatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 18 — PERMEN Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id