Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
MTKI mempunyai tugas membantu Menteri dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan penatalaksanaan sertifikasi dan registrasi tenaga kesehatan www.djpp.kemenkumham.go.id
yang menjalankan praktik atau pekerjaannya dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan.
Koreksi Anda
