Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
MTKI mempunyai tugas membantu Menteri dalam penyusunan kebijakan, strategi, dan penatalaksanaan sertifikasi dan registrasi tenaga kesehatan www.djpp.kemenkumham.go.id yang menjalankan praktik atau pekerjaannya dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh tenaga kesehatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id