Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) MTKI dibentuk dan diangkat oleh Menteri. (2) MTKI dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Menteri.
Koreksi Anda