Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, maka:
1. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan; dan
2. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1134/Menkes/SK/VIII/2010 tentang Keanggotaan, Organisasi dan Tata Kerja Majelis Tenaga Kesehatan INDONESIA;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
