Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan MTKI yang untuk pertama kali diangkat dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 221/Menkes/SK/II/2011 tanggal 1 Februari 2011 tetap menjadi anggota MTKI berdasarkan www.djpp.kemenkumham.go.id
Peraturan Menteri ini dengan masa bakti diubah menjadi 5 (lima) tahun sehingga berakhir pada Tahun 2016.
(2) Keanggotaan MTKP yang dibentuk berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 tentang Registrasi Tenaga Kesehatan tetap menjadi anggota MTKP berdasarkan Peraturan Menteri ini dengan masa bakti 5 (lima) tahun sejak ditetapkannya.
(3) MTKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap melaksanakan tugas uji kompetensi apabila perguruan tinggi bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) belum dapat melaksanakan uji kompetensi tersebut.
Koreksi Anda
