Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
Masa berlaku STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diberikan selama 5 (lima) tahun berdasarkan tanggal kelahiran tenaga kesehatan yang bersangkutan.
Koreksi Anda
