Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tenaga kesehatan yang telah memiliki surat izin/STR dan/atau surat izin kerja/surat izin praktik berdasarkan peraturan perundang- undangan yang ada dinyatakan telah memiliki STR sampai dengan masa berlakunya berakhir. (2) Tenaga kesehatan yang memiliki surat izin/STR dan/atau surat izin kerja/surat izin praktik yang masa berlakunya berakhir paling lama 5 (lima) tahun setelah berlakunya Peraturan Menteri ini, kepadanya dapat diberikan perpanjangan STR. (3) Tenaga kesehatan yang pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini belum diatur ketentuan mengenai STR dan/atau surat izin kerja/surat izin praktiknya, kepadanya diberikan STR berdasarkan Peraturan Menteri ini. (4) Tenaga Kesehatan yang belum memiliki surat izin/STR dan/atau surat izin kerja/surat izin praktik yang telah lulus ujian program pendidikan sebelum Tahun 2012, kepadanya diberikan STR berdasarkan Peraturan Menteri ini. (5) Permohonan STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini dapat dilakukan secara kolektif melalui organisasi profesi, institusi pendidikan dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan dimana tenaga kesehatan melakukan pekerjaan/praktiknya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 34 — PERMEN Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id