Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, MTKI, MTKP dan organisasi profesi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan praktik/pekerjaan yang dilakukan tenaga kesehatan sesuai dengan bidang tugasnya.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk:
a. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan tenaga kesehatan;
b. melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan tenaga kesehatan; dan
c. memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan tenaga kesehatan.
Koreksi Anda
