Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, MTKI, MTKP dan organisasi profesi melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan praktik/pekerjaan yang dilakukan tenaga kesehatan sesuai dengan bidang tugasnya. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk: a. meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang diberikan tenaga kesehatan; b. melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan tenaga kesehatan; dan c. memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan tenaga kesehatan.
Koreksi Anda