Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan uji kompetensi, sertifikasi, dan registrasi sebagaimana dimaksud dalam Bab ini diatur dalam Pedoman yang dikeluarkan oleh MTKI.
(2) Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disusun dengan terlebih dahulu mendapat masukan dari lembaga yang mempunyai tugas untuk mengembangkan uji kompetensi pada Kementerian Pendidikan Nasional, Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan, organisasi profesi, dan asosiasi/forum institusi pendidikan tenaga kesehatan.
Koreksi Anda
