Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sertifikat kompetensi dan STR tidak berlaku apabila: a. masa berlaku habis; b. dicabut atas dasar peraturan perundang-undangan; c. atas permintaan yang bersangkutan; atau d. yang bersangkutan meninggal dunia.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id