Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing atau Tenaga Kesehatan Warga Lulusan Luar Negeri untuk dapat melakukan pekerjaan/praktik di INDONESIA harus memenuhi ketentuan mengenai sertifikat kompetensi dan STR. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda