Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) MTKI harus membuat pembukuan terhadap setiap STR yang dikeluarkan.
(2) Pembukuan registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada Menteri melalui Kepala Badan.
Koreksi Anda
