Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Setelah uji kompetensi dilakukan, perguruan tinggi bidang kesehatan melaporkan kepada MTKI melalui MTKP tentang peserta didik yang dinyatakan lulus.
(2) MTKI setelah menerima laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempersiapkan sertifikat kompetensi.
(3) Sertifikat kompetensi diberikan MTKI kepada peserta didik pada waktu pengambilan sumpah.
(4) Format Sertifikat Kompetensi sebagaimana tercantum dalam Formulir I terlampir.
Koreksi Anda
