Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan uji kompetensi dilakukan oleh perguruan tinggi bidang kesehatan yang telah terakreditasi dari badan yang berwenang, bersamaan dengan pelaksanaan ujian akhir. (2) Perguruan tinggi bidang kesehatan melaporkan akan dilakukannya uji kompetensi kepada MTKI melalui MTKP sekurang-kurangnya 2 (dua) bulan sebelum dilakukan uji kompetensi. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) MTKI setelah menerima laporan dari perguruan tinggi bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyiapkan soal uji kompetensi, dan pengawas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id