Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Sertifikat kompetensi yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang melalui partisipasi tenaga kesehatan dalam kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan, serta kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan bidang tugasnya atau profesinya.
(2) Partisipasi tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat digunakan sepanjang telah memenuhi persyaratan perolehan Satuan Kredit Profesi.
(3) Satuan Kredit Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 5 (lima) tahun harus mencapai minimal 25 (dua puluh lima) Satuan Kredit Profesi.
(4) Jumlah Satuan Kredit Profesi dari setiap kegiatan pelatihan, temu ilmiah dan kegiatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk setiap kegiatan ditentukan oleh Organisasi Profesi.
(5) Organisasi Profesi dalam menentukan jumlah Satuan Kredit Profesi berdasarkan:
a. materi dalam kegiatan tersebut;
b. penyaji materi/narasumber;
c. tingkat kegiatan lokal/nasional/internasional;
d. jumlah jam/hari kegiatan; dan
e. peran kepesertaan (peserta/moderator/penyaji).
Koreksi Anda
