Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikeluarkan oleh perguruan tinggi bidang kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dikeluarkan oleh MTKI.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
