Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1796-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 tentang REGISTRASI TENAGA KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan pekerjaannya wajib memiliki STR.
(2) Untuk memperoleh STR sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tenaga kesehatan harus memiliki ijazah dan sertifikat kompetensi.
(3) Ijazah dan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada peserta didik setelah dinyatakan lulus ujian program pendidikan dan uji kompetensi.
Koreksi Anda
