Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 1787-menkes-per-xii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1787-menkes-per-xii-2010 Tahun 2010 tentang IKLAN DAN PUBLIKASI PELAYANAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Iklan pelayanan kesehatan dapat dilakukan di semua media.
(2) Publikasi pelayanan kesehatan dapat dilakukan di semua media dalam bentuk antara lain berita, banner, tulisan berjalan, artikel, atau features.
Koreksi Anda
