Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 1787-menkes-per-xii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1787-menkes-per-xii-2010 Tahun 2010 tentang IKLAN DAN PUBLIKASI PELAYANAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas pelayanan kesehatan dalam menyelenggarakan iklan dan/atau publikasi harus memenuhi syarat meliputi:
a. memuat informasi dengan data dan/atau fakta yang akurat;
b. berbasis bukti;
c. informatif;
d. edukatif; dan
e. bertanggung jawab.
(2) Iklan dan/atau publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan melalui media cetak, media elektronik, dan media luar ruang wajib mencantumkan nama dan alamat fasilitas pelayanan kesehatan serta tanggal publikasi.
Koreksi Anda
