Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 1787-menkes-per-xii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1787-menkes-per-xii-2010 Tahun 2010 tentang IKLAN DAN PUBLIKASI PELAYANAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas pelayanan kesehatan dapat menyelenggarakan iklan dan/atau publikasi pelayanan kesehatan melalui media.
(2) Penyelenggaraan iklan dan/atau publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus sesuai dengan etika iklan dan/atau publikasi yang diatur dalam kode etik rumah sakit INDONESIA, kode etik masing-masing tenaga kesehatan, kode etik pariwara, dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
