Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 1787-menkes-per-xii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1787-menkes-per-xii-2010 Tahun 2010 tentang IKLAN DAN PUBLIKASI PELAYANAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Fasilitas pelayanan kesehatan dapat menyelenggarakan iklan dan/atau publikasi pelayanan kesehatan melalui media. (2) Penyelenggaraan iklan dan/atau publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan etika iklan dan/atau publikasi yang diatur dalam kode etik rumah sakit INDONESIA, kode etik masing-masing tenaga kesehatan, kode etik pariwara, dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 1787-menkes-per-xii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id