Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 1787-menkes-per-xii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1787-menkes-per-xii-2010 Tahun 2010 tentang IKLAN DAN PUBLIKASI PELAYANAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam mengambil tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Menteri dan kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dalam bidang kesehatan di tingkat provinsi dapat melibatkan organisasi profesi terkait sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 15 — PERMEN Nomor 1787-menkes-per-xii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id