Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 1787-menkes-per-xii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1787-menkes-per-xii-2010 Tahun 2010 tentang IKLAN DAN PUBLIKASI PELAYANAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Dalam mengambil tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Menteri dan kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dalam bidang kesehatan di tingkat provinsi dapat melibatkan organisasi profesi terkait sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Koreksi Anda
