Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 1787-menkes-per-xii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1787-menkes-per-xii-2010 Tahun 2010 tentang IKLAN DAN PUBLIKASI PELAYANAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12, Menteri dan/atau kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dalam bidang kesehatan di tingkat provinsi, dapat memerintahkan pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan untuk mengubah, menarik, menghilangkan atau menghentikan iklan dan/atau publikasi pelayanan kesehatan yang melanggar ketentuan Peraturan ini dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja. (2) Dalam hal fasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan tidak mengubah, menarik, menghilangkan, dan/atau menghentikan iklan dan/atau publikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri dan/atau kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dalam bidang kesehatan di tingkat provinsi, dapat mengambil tindakan administratif. (3) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. (4) Tindakan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berupa: a. pencabutan surat izin operasional/surat izin praktik/surat izin kerja/surat izin profesi untuk sementara waktu paling lama 1 (satu) tahun; dan b. pencabutan surat izin operasional/surat izin praktik/surat izin kerja/surat izin profesi untuk selamanya. (5) Selain tindakan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tenaga kesehatan dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan yang melanggar dapat dikenakan sanksi yang ditetapkan oleh Majelis Kehormatan Etik Profesi, Majelis Disiplin Profesi, dan/atau Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit INDONESIA.
Koreksi Anda