Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 1787-menkes-per-xii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1787-menkes-per-xii-2010 Tahun 2010 tentang IKLAN DAN PUBLIKASI PELAYANAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Penilaian dan pengawasan iklan dan/atau publikasi obat dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
