Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 1787-menkes-per-xii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1787-menkes-per-xii-2010 Tahun 2010 tentang IKLAN DAN PUBLIKASI PELAYANAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan penilaian dan pengawasan iklan dan publikasi pelayanan kesehatan di daerah dilakukan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dalam bidang kesehatan di tingkat provinsi. (2) Dalam rangka penilaian dan pengawasan iklan dan publikasi pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dinas dapat berkonsultasi dengan Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penilaian dan pengawasan iklan dan publikasi pelayanan kesehatan di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dalam bidang kesehatan di tingkat provinsi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 1787-menkes-per-xii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id