Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 1787-menkes-per-xii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1787-menkes-per-xii-2010 Tahun 2010 tentang IKLAN DAN PUBLIKASI PELAYANAN KESEHATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan iklan dan/atau publikasi pelayanan kesehatan, Menteri dapat membentuk Tim Penilaian dan Pengawasan Iklan dan Publikasi Pelayanan Kesehatan di lingkungan Kementerian Kesehatan. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan penilaian dan pengawasan atas materi iklan dan/atau publikasi pelayanan kesehatan sebelum dan setelah ditayangkan. (3) Dalam melakukan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tim berwenang untuk: a. memberi konsultasi atas materi iklan dan/atau publikasi pelayanan kesehatan yang akan ditayangkan. b. menerima, menelaah, dan memeriksa laporan pengaduan dari masyarakat mengenai iklan dan publikasi pelayanan kesehatan; c. memanggil dan meminta keterangan saksi dan/atau pelapor; d. memeriksa dokumen, bukti informasi, dan teknologi atau bukti-bukti lainnya; e. merujuk tenaga kesehatan dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan yang melakukan pelanggaran atas ketentuan peraturan ini ke Majelis Kehormatan Etik Profesi, Majelis Disiplin Profesi, dan/atau Majelis Kehormatan Etik Rumah Sakit INDONESIA; dan f. memberi rekomendasi kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk untuk mengambil tindakan administratif. (4) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaporkan hasil penilaian dan pengawasan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (5) Menteri atau pejabat yang ditunjuk menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan susunan keanggotaan Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 1787-menkes-per-xii-2010 Tahun 2010 | Pasal.id