Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 1787-menkes-per-xii-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 1787-menkes-per-xii-2010 Tahun 2010 tentang IKLAN DAN PUBLIKASI PELAYANAN KESEHATAN
Teks Saat Ini
Ruang lingkup pengaturan ini meliputi iklan dan publikasi pelayanan kesehatan termasuk pelayanan kesehatan tradisional dan pengobatan komplementer- alternatif.
Koreksi Anda
