Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang KEANGGOTAAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal anggota BPRS berhenti atau diberhentikan dalam masa jabatannya, Menteri mengangkat anggota BPRS pengganti yang berasal dari unsur yang sama dengan anggota BPRS yang digantikan. (2) Masa jabatan anggota BPRS pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan sisa masa jabatan anggota BPRS yang digantikannya. (3) Pengangkatan anggota BPRS pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda