Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang KEANGGOTAAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Anggota BPRS berhenti atau diberhentikan karena:
a. berakhir masa jabatan sebagai anggota;
b. mengundurkan diri;
c. meninggal dunia;
d. tidak dapat menjalankan tugas selama 2 (dua) bulan dalam masa jabatannya; atau
e. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Selain berhenti karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota BPRS yang berasal dari unsur Kementerian Kesehatan diberhentikan apabila yang bersangkutan telah mencapai batas usia pensiun atau diangkat dalam jabatan struktural.
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diusulkan oleh Direktur Jenderal kepada Menteri.
Koreksi Anda
