Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang KEANGGOTAAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN anggota BPRS berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Keanggotaan BPRS diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun. (3) Anggota BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Koreksi Anda