Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang KEANGGOTAAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN anggota BPRS berdasarkan hasil seleksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Keanggotaan BPRS diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
(3) Anggota BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Koreksi Anda
