Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang KEANGGOTAAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri membentuk Tim Seleksi untuk memilih calon anggota BPRS yang diketuai oleh Direktur Jenderal. (2) Tim Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas melakukan seleksi terhadap pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (3) Hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri.
Koreksi Anda