Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang KEANGGOTAAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usulan Calon Anggota BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disampaikan secara tertulis kepada Menteri disertai dengan keterangan mengenai : a. data diri yang bersangkutan berupa: 1. daftar riwayat hidup; 2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk; 3. surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik; b. surat pernyataan kesediaan menjadi Calon Anggota BPRS; dan c. surat pernyataan kesediaan melepaskan jabatan pemerintahan struktural dan/atau jabatan lainnya pada saat diangkat dan selama menjadi anggota BPRS. (2) Jabatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah jabatan yang ditetapkan oleh PRESIDEN atau Menteri. (3) Untuk periode berikutnya usulan keanggotaan diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan anggota BPRS periode berjalan berakhir.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Pasal.id