Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang KEANGGOTAAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Usulan Calon Anggota BPRS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disampaikan secara tertulis kepada Menteri disertai dengan keterangan mengenai :
a. data diri yang bersangkutan berupa:
1. daftar riwayat hidup;
2. fotokopi Kartu Tanda Penduduk;
3. surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki Surat Izin Praktik;
b. surat pernyataan kesediaan menjadi Calon Anggota BPRS; dan
c. surat pernyataan kesediaan melepaskan jabatan pemerintahan struktural dan/atau jabatan lainnya pada saat diangkat dan selama menjadi anggota BPRS.
(2) Jabatan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah jabatan yang ditetapkan oleh PRESIDEN atau Menteri.
(3) Untuk periode berikutnya usulan keanggotaan diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa jabatan anggota BPRS periode berjalan berakhir.
Koreksi Anda
