Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang KEANGGOTAAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengusulan keanggotaan BPRS yang berasal dari unsur Kementerian Kesehatan dan tokoh masyarakat dilakukan oleh Direktur Jenderal www.djpp.kemenkumham.go.id sebanyak 2 (dua) orang dari tiap-tiap unsur. (2) Pengusulan keanggotaan BPRS yang berasal dari Persatuan Rumah Sakit Seluruh INDONESIA (PERSI), Ikatan Dokter INDONESIA (IDI), dan Persatuan Perawat Nasional INDONESIA (PPNI) dilakukan oleh pimpinan dari masing-masing organisasi sebanyak 2 (dua) orang dari tiap-tiap unsur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Pasal.id