Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang KEANGGOTAAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Pengusulan keanggotaan BPRS yang berasal dari unsur Kementerian Kesehatan dan tokoh masyarakat dilakukan oleh Direktur Jenderal www.djpp.kemenkumham.go.id
sebanyak 2 (dua) orang dari tiap-tiap unsur.
(2) Pengusulan keanggotaan BPRS yang berasal dari Persatuan Rumah Sakit Seluruh INDONESIA (PERSI), Ikatan Dokter INDONESIA (IDI), dan Persatuan Perawat Nasional INDONESIA (PPNI) dilakukan oleh pimpinan dari masing-masing organisasi sebanyak 2 (dua) orang dari tiap-tiap unsur.
Koreksi Anda
