Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang KEANGGOTAAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota BPRS, setiap calon anggota BPRS harus memenuhi persyaratan: a. warga negara INDONESIA; b. sehat fisik dan mental; c. tidak menjadi anggota salah satu partai politik; d. cakap, jujur, memiliki moral, etika, integritas yang tinggi, memiliki reputasi yang baik, dan memahami masalah yang berkaitan dengan perumahsakitan; e. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun; f. melepaskan jabatan pemerintahan struktural dan/atau jabatan lainnya pada saat diangkat dan selama menjadi anggota BPRS; dan g. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon anggota BPRS yang berasal dari unsur tokoh masyarakat juga harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. mempunyai komitmen yang tinggi untuk kepentingan peningkatan mutu pelayanan dan keselamatan pasien; dan b. bukan tenaga kesehatan. (3) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon anggota BPRS yang berasal dari unsur Kementerian Kesehatan harus merupakan Pegawai Negeri Sipil aktif.
Koreksi Anda