Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang KEANGGOTAAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan BPRS terdiri atas unsur:
a. Kementerian Kesehatan 1 (satu) orang;
b. asosiasi perumahsakitan1 (satu) orang;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. organisasi profesi bidang kesehatan 2 (dua) orang; dan
d. tokoh masyarakat 1 (satu) orang.
(2) Unsur asosiasi perumahsakitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diwakili oleh Persatuan Rumah Sakit Seluruh INDONESIA (PERSI).
(3) Unsur organisasi profesi bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diwakili oleh Ikatan Dokter INDONESIA (IDI) dan Persatuan Perawat Nasional INDONESIA (PPNI).
Koreksi Anda
