Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang KEANGGOTAAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT INDONESIA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan BPRS terdiri atas unsur: a. Kementerian Kesehatan 1 (satu) orang; b. asosiasi perumahsakitan1 (satu) orang; www.djpp.kemenkumham.go.id c. organisasi profesi bidang kesehatan 2 (dua) orang; dan d. tokoh masyarakat 1 (satu) orang. (2) Unsur asosiasi perumahsakitan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diwakili oleh Persatuan Rumah Sakit Seluruh INDONESIA (PERSI). (3) Unsur organisasi profesi bidang kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diwakili oleh Ikatan Dokter INDONESIA (IDI) dan Persatuan Perawat Nasional INDONESIA (PPNI).
Koreksi Anda