Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 17 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2014 tentang KEANGGOTAAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN ANGGOTA BADAN PENGAWAS RUMAH SAKIT INDONESIA
Teks Saat Ini
(1) Keanggotaan BPRS ditetapkan oleh Menteri.
(2) Keanggotaan BPRS berjumlah paling banyak 5 (lima) orang terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan paling banyak 4 (empat) orang anggota.
(3) Jabatan Ketua BPRS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih oleh anggota dan ditetapkan dalam rapat pleno anggota.
Koreksi Anda
