Koreksi Pasal 15A
PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR HK.02.02/MENKES/148/I/2010 TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK PERAWAT
Teks Saat Ini
(1) Perawat yang telah melaksanakan praktik keperawatan di fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri sebelum ditetapkan Peraturan Menteri ini dinyatakan telah memiliki SIKP berdasarkan Peraturan Menteri ini.
(2) Perawat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki SIKP berdasarkan Peraturan Menteri ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Koreksi Anda
