Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR HK.02.02/MENKES/148/I/2010 TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK PERAWAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
SIKP atau SIPP dinyatakan tidak berlaku karena: a. tempat kerja/praktik tidak sesuai lagi dengan SIKP atau SIPP; b. masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang; c. dicabut atas perintah pengadilan; d. dicabut atas rekomendasi organisasi profesi; atau e. dicabut oleh pejabat yang berwenang memberikan izin. 8. Ketentuan Pasal 14 ayat (2) diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda