Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR HK.02.02/MENKES/148/I/2010 TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK PERAWAT
Teks Saat Ini
SIKP atau SIPP dinyatakan tidak berlaku karena:
a. tempat kerja/praktik tidak sesuai lagi dengan SIKP atau SIPP;
b. masa berlakunya habis dan tidak diperpanjang;
c. dicabut atas perintah pengadilan;
d. dicabut atas rekomendasi organisasi profesi; atau
e. dicabut oleh pejabat yang berwenang memberikan izin.
8. Ketentuan Pasal 14 ayat (2) diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
