Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 17 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR HK.02.02/MENKES/148/I/2010 TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK PERAWAT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perawat dapat menjalankan praktik keperawatan di fasilitas pelayanan kesehatan. (2) Fasilitas pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas pelayanan kesehatan di luar praktik mandiri dan/atau praktik mandiri. (3) Perawat yang menjalankan praktik mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berpendidikan minimal Diploma III (D III) Keperawatan. 3. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda