Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 1691-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1691-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 tentang KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
(1) Komite Keselamatan Pasien Rumah Sakit yang telah ada dan dibentuk oleh Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh INDONESIA (PERSI) masih tetap melaksanakan tugas sepanjang Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit belum terbentuk.
(2) Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit harus dibentuk dalam waktu selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sejak peraturan menteri ini ditetapkan.
(3) Setiap rumah sakit harus membentuk TKPRS sesuai dengan Peraturan ini dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak peraturan menteri ini ditetapkan.
Koreksi Anda
