Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 1691-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1691-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 tentang KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Menteri, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dapat mengambil tindakan administratif kepada rumah sakit terhadap pelanggaran ketentuan Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 11 ayat (1), berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; atau c. penundaan atau penangguhan perpanjangan izin operasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 1691-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id