Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 1691-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1691-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 tentang KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rumah sakit harus melaporkan insiden, analisis, rekomendasi dan solusi Kejadian Tidak Diharapkan (KTD) secara tertulis kepada Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit sesuai format laporan sebagaimana tercantum pada Formulir 2 Peraturan menteri ini. (2) Komite Nasional Keselamatan Pasien Rumah Sakit melakukan pengkajian dan memberikan umpan balik (feedback) dan solusi atas laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara nasional.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 13 — PERMEN Nomor 1691-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 | Pasal.id