Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 1691-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1691-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 tentang KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
(1) Setiap insiden harus dilaporkan secara internal kepada TKPRS dalam waktu paling lambat 2x24 jam sesuai format laporan sebagaimana tercantum pada Formulir 1 Peraturan menteri ini.
(2) TKPRS melakukan analisis dan memberikan rekomendasi serta solusi atas insiden yang dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) TKPRS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) melaporkan hasil kegiatannya kepada kepala rumah sakit.
Koreksi Anda
