Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 1691-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1691-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 tentang KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap rumah sakit wajib mengupayakan pemenuhan Sasaran Keselamatan Pasien. (2) Sasaran Keselamatan Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tercapainya hal-hal sebagai berikut: a. Ketepatan identifikasi pasien; b. Peningkatan komunikasi yang efektif; c. Peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai; d. Kepastian tepat-lokasi, tepat-prosedur, tepat-pasien operasi; www.djpp.kemenkumham.go.id e. Pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan; dan f. Pengurangan risiko pasien jatuh. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sasaran Keselamatan Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran Peraturan menteri ini.
Koreksi Anda