Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 1691-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1691-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 tentang KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
(1) Setiap rumah sakit wajib mengupayakan pemenuhan Sasaran Keselamatan Pasien.
(2) Sasaran Keselamatan Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tercapainya hal-hal sebagai berikut:
a. Ketepatan identifikasi pasien;
b. Peningkatan komunikasi yang efektif;
c. Peningkatan keamanan obat yang perlu diwaspadai;
d. Kepastian tepat-lokasi, tepat-prosedur, tepat-pasien operasi;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Pengurangan risiko infeksi terkait pelayanan kesehatan; dan
f. Pengurangan risiko pasien jatuh.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Sasaran Keselamatan Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran Peraturan menteri ini.
Koreksi Anda
