Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 1691-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 1691-menkes-per-viii-2011 Tahun 2011 tentang KESELAMATAN PASIEN RUMAH SAKIT
Teks Saat Ini
(1) Setiap Rumah Sakit wajib menerapkan Standar Keselamatan Pasien.
(2) Standar Keselamatan Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. hak pasien;
b. mendidik pasien dan keluarga;
c. keselamatan pasien dalam kesinambungan pelayanan;
d. penggunaan metode peningkatan kinerja untuk melakukan evaluasi dan program peningkatan keselamatan pasien;
e. peran kepemimpinan dalam meningkatkan keselamatan pasien;
f. mendidik staf tentang keselamatan pasien; dan
g. komunikasi merupakan kunci bagi staf untuk mencapai keselamatan pasien.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Standar Keselamatan Pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran Peraturan ini.
Koreksi Anda
